Quantcast
Channel: Berita Trans
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Dirjen Hubla: Petikemas Diangkut Kapal Asing Otomatis Wajib Timbang Berat Kotor

$
0
0

JAKARTA (BeritTrans.com) – Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) A Tonny Budiarto menegaskan peraturan mengenai wajib timbang berat kotor petikemas berlaku otomatis bagi petikemas yang diangkut oleh kapal asing.

“Penimbangan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi yang diangkut di kapal (Verified Gross Mass of Container/ VGM). sudah ketentuan IMO. Wajib hukumnya bagi petikemas diangkut pelayaran asing ditimbang berat kotornya,” jelas Dirjen kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan BeritaTrans, Sabtu (4/6/2016).

Kalaupun dalam peraturan Ditjen Hubla yang menyebutkan kewajiban timbang berat kotor petikemas yang diangkut oleh pelayaran nasional, dia menegaskan peraturan itu memberikan penegasan saja bahwa ketentuan VGM wajib juga untuk kontainer yang diangkut pelayaran nasional.

2016-06-01 16.11.03

Secara terpisah, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Sugeng Wibowo menuturkan kewajiban penimbangan VGM tersebut berlaku untuk petikemas ekspor baik di perusahaan nasional maupun asing.

Bila Indonesia tidak memberlakukan VGM kepada kapal asing, Sugeng menegaskan bisa mendapat teguran dari IMO. “Bahkan bila tak mengenakan VGM bisa terkena risiko hukum bila kapal dari Indonesia lalu mendapat masalah misalnya petikemas terjatuh atau kapal terbalik,” tegasnya.

Tentang VGM itu sendiri, dia menegaskan sebenarnya tidak berbicara soal pelayaran nasional atau asing, tetapi kepada shipper. Kalau berbicara kapal asing atau nasional, ya seperti ditegaskan Pak Dirjen, berlaku seluruhnya,” ungkapnya.

Wajib timbang bagi kontainer ekspor tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No HK. 103/2/4/ DJPL-16 Tentang Berat Kotor Petikemas Terverifikasi yang diangkut di kapal (Verified Gross Mass of Container/ VGM).

Peraturan Dirjen Perhubungan Laut yang ditandatangani A Tonny Budiarto, 1 Juni 2016, ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam pasal 3 (1) disebutkan sebelum petikemas dimuat ke kapal, shipper (pengirim barang) bertanggungjawab untuk memperoleh dan mendokumentasikan berat kotor petikenas terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).

Dalam pasal 3 (2) ditegaskan petikemas bersama kemasan dan muatan di dalamnya tidak boleh diangkut ke kapal apabila nakhoda atau terminal petikemas belum mendapatkan dan mengetahui berat kotor aktual petikemas terverifikasi, sebelum kapal melakukan proses pemuatan.

Dalam pasal 4 disebutkan untuk menentukan berat kotor kontainer terverifikasi shipper dapat melakukan salah satu dari dua metode.

Pasal 4 huruf a. Metode 1 dengan menimbang kemasan petikemas setelah selesai proses pengemasan dan penyegelan petikemas.

Pasal 4 huruf b. Metode 2 dengan menimbang setiap kemasan dan barang barang muatan termasuk palet, bantalan pelindung dan bahan pengaman lainnya ditambah berat tara dari petikemas akan ditimbang.

Pasal 4 (2) peralatan digunakkan (timbangan ) harus terkalibrasi dan bersertifikat dari instansi bidang kemetrologian atau badan yang ditunjuk dan mendapat persetujuan instansi berwenang bidang kemetrologian.

Dalam pasal 12 ditegaskan petikemas melebihi berat kotor maksimum yang dinyatakan dalam ‘Safety Approval Plate’ (CSC Safety Plate) tidak boleh diangkut di kapal.

Soal siapa yang menanggung biaya kegiatan penimbangan tidak diatur secara tegas. Namun dalam pasal 14 (2) disebutkan pelaksanaan dan cara penimbangan berat petikemas di terminal petikemas harus disepakati antara pihak pihak terkait termasuk pembagian pembiayaan. (wilam/aw).

The post Dirjen Hubla: Petikemas Diangkut Kapal Asing Otomatis Wajib Timbang Berat Kotor appeared first on Berita Trans.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Trending Articles