JAKARTA (BeritaTrans.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus 37 tersangka yang terlibat 25 kasus mulai dari kejahatan jalanan, premanisme dan penyakit masyarakat yang sangat meresahkan warga.
Kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Peyakit Masyarakat (Pekat Jaya) 2016 dalam upaya menjaga stabilitas dan kondusifitas keamanan dan ketertiban menjelang bulan Ramadhan.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Ruly Indra Wijayanto Senin (30/5/2016) mengatakan kasus kejahatan jalanan (street crime) meliputi (pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan premanisme tercatat sembilan kasus dengan 11 tersangka.
Untuk kasus kejahatan jalanan kesebelas tersangka meliputi: Tersangka A (23) terlibat pencurian kendaraan bermotor roda dua di parkiran Freegate JICT.
Tersangka N (32) mencuri 5 unit handphon di gedung GIS Pelindo II. Lima tersangka lainnya R (29), J (29), S (21), AAA (24) dan R (30) mencuri cumi beku di gudang MMR Pelabuhan Muara Angke.
Tersangka MF (37) mencuri kabel genset di kade 300 Pelabuhan Tanjung Priok, S (52) merampas tas wanita pembonceng sepeda motor, MFR (20), membawa sepeda motor sudah dipreteli ke luar pulau melalui terminal penumpang Pelni seolah barang bawaan.
Sementaara tersangka AM (23) mencuri sepeda motor di parkiran samping Musholla Nurul Hidayah, Pelabuhan Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakut dan AM (23) mencuri sepeda motor di parkiran Rusun Budha Tzuci Muara Angke.
Dalam empat kasus primanisme dan kejahatan lainnya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka masing masing AT (30) memukuli orang di Dermaga Barat Pelabuhan Muara Baru. Tiga tersangka lain S (52), LS (38), dan M (38) menjual materai palsu di Jl Sunter Jaya Baru Sunter Agung Jakarta Utara. Sedang DT (47) menyelewengkan solar bersubsisi.
Selain itu dalam Operasi Pekat Jaya 2016, Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta Polsek Jajarannya mengamankan 75 orang melakukan parkir liar, pak Ogah dan orang tidak berkepentingan berada di pelabuhan serta orang menenggak minuman keras selanjutnya dilakukan pembinaan.
Untuk kasus penyakit masyarakat tercatat sembilan kasus perjudian, (pasal 303 KUHP) dengan 17 tersangka dan satu kasus mempenjualbelikan DVD Porno (pasal 29 Jo padal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008) dengan seorang tersangka.
Tersangka kasus perjudian masing masing JRN (41), TKP KBN Cakung, AM (26), AS (53), BW (24), TKP Sunter Agung, MS (47), TKP Lapo Cilincing, RT (46) TKP Lapo Cilincing, Y (36), samping Stasiun KA Priok, TN (40) Lapo Cilincing dan empat tersangka lain LY, M, II dan S , TKP Kalibaru serta tiga tersangka lain J (33), I (51), dan S (46) TKP Pelabuhan Muara Angke.
Empat tersangka lain H (28), S (32), R (23), B (36) TKP Pelabuhan Muara Baru, R (50) TKP Terminal bus Tanjung Priok, Y (62) TKP Samping Stasiun KA Priok, TB (53) Lapo Kampung Sawah Cilincing. Empat tersangka lain LY (51), M (55), II (59), dan S ( 29) TKP Kalibaru Cilincing Jakart Utara.
Kasat Reskrim AKP Victor DH Inkiriwang mengatakan barang bukti kasus perjudian berupa uang tunai Rp 2.953.000, 11 hp berbagai merek , 11 lembar dan satu buku rekapan judi togel, buku tafsir mimpi dan 3 set kartu dumino dan miras. Barang bukti kasus DVD Porno berupa 113 keping DVD porno.
Barang bukti kasus kejahatan jalanan meliputi : 1 unit mobil suzuki, beberapa unit sepeda motor, beberapa lembar STNK motor , sejumlah kunci letter Y serta senjata tajam. (wilam)
The post Polres Pelabuhan Priok Ringkus 37 Tersangka Pelaku Berbagai Kejahatan appeared first on Berita Trans.