JAKARTA (beritatrans.com) – Pelarangan operasi angkutan barang menjelang dan sesudah lebaran, diharapkan diberlakukan H-5 hingga H+3 tanpa ada jeda.
“Kami berharap H hingga H+1 juga tetap diberlakukan pelarangan operasinya,” ujar Kakorlantas Polri Agung Budi di Jakarta, kemarin.
Mengapa demikian? Menurut Agung, hal itu lantaran sebagai angkutan barang dengan mobil lebih dari dua sumbu, maka berjalan dengan lebih lamban dari mobil biasa. Dengan begitu, bila diberikan kelonggaran pada H hingga H+1, bisa saja justru akan menghambat arus balik karena banyak kendaraan besar di jalan raya.
Kebijakan tersebut, menurut Agung agar ditinjau kembali, mengingat Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa memberlakukan pelarangan/pembatasan operasi mobil barang lebih dari dua sumbu yakni H-5 hingga H-1 lebaran dan H+2 hingga H+3 lebaran, kecuali pada H hingga H+1 dapat/boleh operasi.
”Pemberitahuan agar lebih awal, sehingga tidak mengganggu perjalanan,” tutur Agung. (omy)
The post Pelarangan Operasi Angkutan Barang Diharap H-5 Hingga H+3 Lebaran appeared first on Berita Trans.