JAKARTA (BeritaTrans.com) – Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono menegaskan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menugaskannya untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi Instruksi Menhub (IM) terkait percepatan pemeriksaan kecelakaan kapal.
“Khususnya yang terkait dengan tugas Direktorat KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai), Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta tugas para Syahbandar,” jelas Tonny di Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Tonny mengemukakan, dirinya mendapat mandat langsung dari Menhub untuk mengawasi langsung pelaksanaan keselamatan pelayaran di seluruh Indonesia.
“Untuk itu, saya perintahkan kepada seluruh pihak terkait, khususnya yang berada di bawah Ditjen Perhubungan Laut untuk secara serius melaksanakan apa yang dituangkan dalam Instruksi Menteri ini sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing,” kata Tonny.
Dalam Instruksi tersebut, Syahbandar diwajibkan segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan kapal kepada Dirjen Hubla selambat-lambatnya 1 x 24 jam dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Pelayaran.
Di samping itu, para Syahbandar juga harus melakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP) paling lambat tujuh hari kerja dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut paling lambat 21 hari sejak diterimanya laporan kecelakaan kapal kepada Mahpel.
“Menhub juga secara khusus menugaskan Direktur KPLP untuk mengawasi dan membantu pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, meneliti dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dari Syahbandar,” tutur Tonny.
Direktur KPLP lanjut Tonny, juga diinstruksikan untuk menggunakan hasil pemeriksaan pendahuluan dan Putusan Mahpel sebagai bahan untuk perumusan kebijakan dalam peningkatan keselamatan pelayaran.
Tonny menambahkan, terkait dengan eksekusi Putusan Mahpel terhadap Nakhoda dan Perwira Kapal, Dirkapel diminta untuk mengumumkannya dalam website Kepelautan (www.pelaut.dephub.go.id).
“Dirkapel juga harua mengirimkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh Syahbandar paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya Putusan Mahpel,” tutup Tonny. (omy)
The post Dirjen Laut Awasi Implementasi Instruksi Menhub appeared first on Berita Trans.