SURABAYA (BeritaTrans.com) – Seorang perempuan penumpang pesawat diamankan petugas gabungan bea cukai dan keamanan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. MY (35) kedapatan membawa 120 gram narkoba jenis sabu di dalam pembalut yang dipakainya.
Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Juanda, Moelyono, mengatakan, MY diamankan pekan lalu setelah turun dari pesawat di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Juanda Surabaya.
“Dia adalah penumpang pesawat Air Asia XT-393 dari Bandara Johor Baru, Malaysia,” katanya seperti dikutip kompas, Kamis (15/2/2017).
Semula, lanjut Moelyono, MY mengelak dituding membawa barang yang dilarang itu. Namun dia mengakui perbuatannya setelah diminta membuka semua baju yang dipakainya. Menurut alat deteksi, dia membawa barang terlarang.
Pada waktu hampir bersamaan, dua penumpang dari Malaysia juga diamankan karena kedapatan membawa sabu. Keduanya, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
ST kedapatan membawa 2,8 kilogram sabu yang disimpan dalam kotak ponsel, sementara SY membawa 270 gram sabu yang disimpan dalam gagang tas koper.
“Kami berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk langkah selanjutnya,” ungkap Moelyono.
Dari tiga penangkapan itu, total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 3,2 kilogram.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, selain pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 10 miliar, juga UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (lia).
The post Simpan Sabu Di Pembalut, Wanita Ditangkap Setelah Turun Dari Pesawat AirAsia Di Bandara Juanda appeared first on Berita Trans.