Quantcast
Channel: Berita Trans
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Pemogokan Operasi Kapal Di Muara Baru Jangan Anarkis

$
0
0

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kegiatan di Pelabuhan Muara Baru, Senin (10/10/2016), tampak sepi. Karena kapal nelayan dan perusahaan terkait di pelabuhan ikan tersebut melakukan stop operasi.

Mereka stop opetasi sebagai protes terhadap kebijakan Perum Perikanan Indonesia (Perindo), yang dianggap merugikan nelayan dan juga pengusaha ikan.

Kebijakan yang dianggap merugikan antara lain menaikan uang sewa lahan tempat pengolahan ikan hingga 450 persen dengan jangka waktu 5 tahun, kata Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then.

Aksi stop operasi kapal ikan tersebut membuat Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana turun ke lapangan melakukan pertemuan dengan Ketua HNPN James Then, Senin pagi.

Dalam pertemuan tsb James Then selaku Ketua HNPN menjelaskan latar belakang dilakukan mogok nasional operasional pabrik dan kapal perikanan yaitu adanya kebijakan  yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Perum Perindo yang sangat merugikan pengusaha dalam berinvestasi.

Kebijakan yang dianggap merugikan
antara lain kenaikan harga sewa lahan yang mencapai 450 % dengan jangka waktu sewa lahan maksimum 5 Tahun sesuai dengan Kep Direksi Nomor : KEP – 226/ PERINDO / DIR.A / VIII / 2016 Tanggal 31 Agustus 2016.

Selain itu adanya Oligopoly dalam menentukan harga solar oleh Perum Perindo.

Tempat pengisian solar/SPBB diwajibkan bagi hasil sebesar 25 % dan pihak Perum Perindo tanpa menyertakan modal.

IMG-20161010-WA0012-1

Pembatasan ukuran kapal s/d 150 GT dan Permen 56 Tahun 2014 tentang moratorium dan Permen 57 Tahun 2014 tentang transhipment.

Kebijakan merugikan lainnya yaitu
kenaikan dan lama tambat labuh kapal yang dihitung per 10 hari serta
lama waktu perizinan yang tidak pasti.

Dengan adanya kebijakan tersebut tiga asosiasi yaitu Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB), Astuin (Asosiaai Tuna Indonesia ) dan HNPN bersepakat dengan sukarela tanpa adanya paksaan untuk melakukan mogok nasional pabrik dan kapal perikanan dengan jangka waktu yang telah diatur yaitu :

Kapal perikanan melakukan mogok selama 1 bulan, pabrik, coldstorage, pertokoan dan usaha pendukung perikanan lainnya melakukan mogok selama 1 minggu.

Selama pelaksanaan mogok akan di tinjau sejauhmana dampak dari aksi tersebut.

Dalam aksi mogok operasional tersebut tidak ada aktifitas bongkar muat ikan baik dari kapal maupun coldstorage serta pengolahan ikan (perusahaan).

Wakapolda mengatakan
pihak kepolisian akan menampung aspirasi secara realistis dan dihimbau agar tidak berbuat anarkis.

Wakapolda akan mencarikan win win solusion terkait tuntutan dari P3MB, ASTUIN, HNPN serta akan disampaikan kepada Kapolri.(wilam)

The post Pemogokan Operasi Kapal Di Muara Baru Jangan Anarkis appeared first on Berita Trans.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Trending Articles