Quantcast
Channel: Berita Trans
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Kemenhub Percepat Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas Bagi Pengembang

$
0
0

JAKARTA (beritatrans.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat proses pemberian persetujuan analisis dampak lalu lintas terhadap para pengembang perumahan.

Percepatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Semula maksimal 60 hari sejak dokumen diterima menjadi maksimal 3 hari untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah dan maksimal 15 hari untuk perumahan menengah ke atas,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur lainnya.

Analisis ini wajib dilakukan oleh pengembang atau pembangun untuk setiap rencana pembangunan, baik pembangunan baru maupun pengembangan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Hemi Pamurahardjo mengatakan, kriteria ukuran minimal bagi rencana pembangunan yang wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas berbeda-beda, sesuai dengan jenis pembangunan itu sendiri.

“Misalnya untuk fasilitas pendidikan, ukuran yang digunakan adalah jumlah siswa yang mampu ditampung dalam satuan waktu tertentu. Berbeda lagi dengan kriteria rencana pembangunan perumahan dan permukiman yang dihitung berdasarkan jumlah unit. Sementara untuk fasilitas pelayanan umum seperti rumah sakit, ukuran yang digunakan adalah jumlah tempat tidur,” kata Hemi.

Dalam melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas, lanjut Hemi, pengembang atau pembangun harus menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.

Dokumen hasil tersebut paling sedikit harus memuat 11 kajian, diantaranya perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas, analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak, dan lain sebagainya.

“Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas ini akan dinilai serta dievaluasi oleh Tim Evaluasi yang dibentuk oleh menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangnya. Bila telah memenuhi persyaratan, maka hasil analisis tersebut akan diajukan ke menteri, gubernur, bupati, atau walikota untuk memperoleh persetujuan,” ujarnya. (aliy)

The post Kemenhub Percepat Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas Bagi Pengembang appeared first on Berita Trans.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Trending Articles