BANDA ACEH (BeritaTrans.com) – Hasil uji petik kapal di dua pelabuhan di aceh, Rabu (1/6/2016), memperlihatkan ada sejumlah masalah berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran dialami KM Rimba Empat dan Express Bahari 3B.
Temuan itu, segera saja ditindaklanjuti oleh Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono dengan memberikan teguran secara langsung kepada nakhoda kapal tersebut. Nakhoda KM Rimba Empat Capt. Agus Rizal dan nakhoda Rxpress Bahari 3B Capt. Hendra Kurniawan.
“Temuan ini memperlihatkan bahwa aspek keselamatan pelayaran belum dipenuhi dengan baik. Seharusnya nakhoda dan pemilik kapal concern betul dengan aspek keselamatan ini,” cetus dirjen didampingi Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Bambang Wiyanto.
Tonny memerintahkan nakhoda dan pemilik kapal untuk segera memperbaiki dan memenuhi apa yang menjadi temuan masalah dalam uji petik. Kalau perintah itu tidak dilaksanakan, maka selain tidak akan diberikan Surat Persetujuan Berlayar, juga akan dipersoalkan kompetensi nakhoda. Bahkan, dokumen kapal dapat disita dan dibekukan sementara.
TEMUAN MASALAH
Berikut temuan masalah yang disusun tim marine inspector Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut dipimpin Capt. Ari Wibowo, M.Mar, terhadap kapal KM Rimba Empat dan Express Bahari 3B.
KM Rimba Empat:
1. Perawatan dan pemeliharaan diatas kapal belum berjalan effektif (elemen 7- ISMCode).
Bukti objektif :
a. Rencana perawatan di kamar mesin tahun 2016 belum dibuat;
b. Kondisi kamar mesin kotor
2. Kesiapan menghadapi keadaan darurat belum berjalan effektif (elemen 8 – ISM Code)
Bukti objektif :
a. Two way radio belum ada cadangan batery.
b. EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon) ada di ruang anjungan seharusnya berada di luar anjungan.
c. Tangga akomodasi dari dermaga ke kapal tidak di pasang
Setelah disampaikan kepada nakhoda KM. Rimba Empat untuk dapat menutup temuan tersebut antara lain :
1. Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin untuk menyusun rencana perawatan kamar mesin tahun 2016 sebelum kapal berangkat.
2. Melaksanakan pembersihan kamar mesin
3. cadangan battery two way radio wajib disediakan oleh pemilik kapal.
4. Posisi EPIRB segera di pindah dari dalam anjungan ke luar anjungan.
5. Tangga akomodasi segera di pasang oleh awak kapal.
KM EXPRESS BAHARI 3B
1. Kesiapan menghadapi keadaan darurat belum berjalan effektif (elemen 8 – ISM Code).
Bukti objektif :
a. Two way radio ada 2 radio persyaratan wajib tersedia 3 radio.
b. EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon) ada di ruang anjungan seharusnya berada di luar anjungan.
Telah disampaikan kepada nakhoda KM. Express bahari 3B untuk dapat menutup temuan tersebut antara lain:
1. Pemilik kapal wajib menyediakan tambahan 1 radio two way radio sebelum kapal berlayar.
2. Posisi EPIRB segera di pindah dari dalam anjungan ke luar. (gus).
The post Gelar Uji Petik, Dirjen Peringatkan Nakhoda KM Rimba Empat Dan Express Bahari 3B appeared first on Berita Trans.