Quantcast
Channel: Berita Trans
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Hakim PTUN Menangkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G

$
0
0

JAKARTA (beritatrans.com) – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan para nelayan teluk Jakarta yang menolak reklamasi Pulau G Jakarta Utara.

“Alhamdulilah, puji syukur kepada Tuhan YME, hari ini, 31 Mei 2016, Hakim PTUN mengabulkan keberatan nelayan terhadap proyek reklamasi,” kata Ketua Kesatuan Nelayan Traditional Indonesia (KNTI) Bidang Hukum Marthin Hadiwinata di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Marthin mengatakan, hakim PTUN setuju dengan nelayan bahwa reklamasi Pulau G bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan tanpa adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Termasuk tidak adanya partisipasi masyarakat dalam hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Reklamasi juga memberi dampak buruk kepada arus laut yang mengakibatkan sedimentasi dan pencucian alami perairan teluk yang berdampak buruk kepada ekosistem dan akses nelayan untuk melaut.

“Kami berharap keputusan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan,” katanya.

Ia meminta, kegiatan reklamasi dihentikan, perbaikan lingkungan disegerakan, dan pemulihan sosial ekonomi nelayan di Teluk Jakarta menjadi prioritas.

“Kami mendukung perbaikan dan pemulihan Teluk Jakarta dengan pembangunan partisipatif,” katanya.

Ia juga berharap putusan ini memberi inspirasi kepada daerah lain untuk segera menghentikan kegiatan reklamasi di daerahnya, seperti Bali, Makassar, dan lain-lain. (aliy)

The post Hakim PTUN Menangkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G appeared first on Berita Trans.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Trending Articles