JAKARTA (beritatrans.com) – Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok berusaha semaksimal mungkin mengimplementasikan 23 konvensi hukum maritim internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Implementasi ini untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim sesuai standar internasional. Untuk itu Syahbandar Tanjung Priok membuat Rencana Operasi (Renops) penanganan 23 konvensi internasional yang telah diratifikasi tersebut.
“Dengan 63 personel marine inspector yang dimiliki, kami berusaha semaksimal mungkin mengimplementasikan konvensi-konvensi internasional di bidang maritim yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,” kata Kepala Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok Capt. Sahattua P Simatupang, MM, MH, kepada beritatrans.com dan Tabloid Mingguan Berita Trans di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Capt. Sahattua mengatakan, implementasi konvensi internasional merupakan bentuk kepatuhan Indonesia sebagai negara anggota organisasi maritim dunia atau International Maritime Organization (IMO) yang telah meratifikasi berbagai konvensi yang telah dikeluarkan oleh lembaga di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut. Dan syahbandar sebagai ujung tombak negara bendera yaitu Kementerian Perhubungan di pelabuhan, wajib mengimplementasikan konvensi-konvensi internasional di bidang maritim yang telah diratifikasi,” katanya.
“Dengan begitu dunia internasional yakin bahwa pemerintah Indonesia betul-betul melaksanakan berbagai konvensi yang telah diratifikasinya,” ujar mantan Atase Perhubungan di London, Inggris ini.
Selain itu, kata Capt. Sahattua, Indonesia mempunyai kepentingan untuk menerapkan seluruh ketentuan konvensi secara penuh. Impelementasi ratifikasi konvensi juga penting untuk mendukung pemerintahan Presiden Jokowi yang telah mencanangkan bahwa Indonesia sebagai poros maritim dunia. Selain itu, Indonesia turut berperan aktif dalam Council IMO untuk perlindungan lingkungan maritim.
Ia mencontohkan, salah satu konvensi internasional yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia adalah konvesi tentang ballast water management (BWM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 lalu.
“Dengan ratifikasi BWM ini Indonesia memiliki kepastian hukum untuk melindungi lingkungan maritimnya dari kapal-kapal yang membuang Ballas sembarangan, baik kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri maupun kapal asing yang berlayar ke Indonesia,” kata Mantan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ini.
Air ballas kapal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan maritim. Pasalnya air ballas yang berasal dari kapal-kapal pelayaran internasional dapat mengandung Invasive Alien Apecies (IAS) atau Harmful Aquatic Organism and Pathogens (HAOP).
“Organisme-organisme tersebut belum tentu sesuai dengan organism yang ada dilingkungan maritim kita. Bila itu terjadi, maka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan maritim kita,” tuturnya. (aliy)
The post Syahbandar Tanjung Priok Bikin Rencana Operasi 23 Konvensi Hukum Maritim International appeared first on Berita Trans.