JAKARTA (beritatrans.com) – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli memerintahkan agar reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara atau moratorium hingga semua persyaratan, undang-undang, dan peraturan dipenuhi.
Perintah penghentian reklamasi Teluk Jakarta itu disampaikan Rizal Ramli setelah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya, Senin (18/4/2016).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut diperoleh kesepakatan bahwa reklamasi Teluk Jakarta harus memperhatikan Undang-undang dan peraturan seperti UU No. 27 Tahun 2007 Jo 1 Tahun 2014, UU No. 26 Tahun 2007, dan Perpres No 122 Tahun 2012.
Reklamasi juga perlu melakukan penelaahan lebih mendalam terkait kelangsungan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Kemudian perlu ditelaah keseimbangan antara kepentingan kemanfaatan dan kepentingan pelestarian lingkungan melalui Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Rekomendasi lainnya adalah melaksanakan audit terhadap proses pelaksanaan pembangunan masing-masinh perijinan dan menetapkan langkah-langkah penanganannya. (aliy)
The post Menko Maritim Perintahkan Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan appeared first on Berita Trans.