Quantcast
Channel: Berita Trans
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Usut Kasus Adam Matthias, PPNS Kementerian Perhubungan Lakukan Olah TKP di Bandara Soetta

$
0
0

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak-pihak terkait terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan unruly penumpang maskapai Indonesia AirAsia terhadap penumpang berkebangsaan Swedia atas nama Adam Matthias L. Dia diduga melakukan memecahkan kaca saat dalam penerbangan dari Bangkok Thailand ke Jakarta itu.

Salah satu anggota PPNS Ditjen Hubud Agus Susanto kepada BeritaTrans.com di Jakarta, Selasa (12/4/2016) mengatakan, proses hukum terhadap pria berkebangsaan Swedia itu terus dilanjutkan. “Pelanggaran terhadap UU No.1/2009 tentang Penerbangan it uterus dilanjutkan, agar memberikan efek jera dan memberikan kepastian hukum di Indonesia,” kata dia.

“PPNS Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kedubes Swedia di Indonesia untuk melanjutkan proses pelanggaran hukum penerbangan di Indonesia itu,” jelas Susanto lagi.

Dikatakan, dalam rangka kelengkapan perberkasan perkara kasus unruly passanger pada pesawat udara Indonesia AirAsia rute Bangkok-Jakarta selama mengudara itu, PPNS Kemenhub telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Bandara Soekarnp-Hatta (Soetta) Terminal 3 pada hari Minggu tanggal 10 April 2016 lalu.

Olah TKP1

Kegoatan olah TKP tersebut, menurut Susanto, dilaksanakan oleh PPNS pensip dibawah komando Kasi PPNS Ditjen hubud didampingin pihak airlines Indoensia AirSsia dan petugas Inspektur Keamanan Otoritas Bandara (Otband) Wilayah 1 Jakarta.

Saat ditanya sanksi yang akan diterima WNA Swedia tersebut, Susanto belum mau menjelaskan. Yang sanksi hokum bagi pelanggaran di dalam pesawat terbangm sudah diatur secara jelas dan rinci dalam UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

“Kalau sanksi, terserah hakim nanti. Tugas PPNS adalah menyidik sampai berkas perkara lengkap atau P21. Putusan terakhir, ada di tangan majelis hakim. Tapi pengalaman sebelumnya, kasus-kasus seperti itu WNA yang bersangkutan bisa dideportasi dari wilayah hukum Indonesia,” tegas Susanto.(helmi)

The post Usut Kasus Adam Matthias, PPNS Kementerian Perhubungan Lakukan Olah TKP di Bandara Soetta appeared first on Berita Trans.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Trending Articles