Quantcast
Channel: Berita Trans
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Lima Aturan  Angkutan Penyebrangan Dikeluarkan 

$
0
0

JAKARTA (beritatrans.com) – Terus meningkatkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyebrangan, Kementerian Perhubungan mengeluarkan lima peraturan baru.

Kelima peraturan tersebut diantaranya ; Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Selanjutnya, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. 

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata, dengan lima Peraturan Menteri ini, diharapkan keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyebrangan semakin meningkat.‎

“Kelima peraturan tersebut mengatur dengan jelas kewajiban empat pihak terkait, Operator Pelabuhan, Operator Kapal, Penumpang sebagai pengguna jasa, dan Pemerintah sebagai regulator, agar penyelenggaraan angkutan penyeberangan dapat berjalan selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar,” urai Barata, Rabu (6/4/2016).‎

Aturan tersebut dikatakan Barata,  wajib dijalankan  semua pihak terkait. Bila terbukti melanggar maka ada sanksi yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan aturan diawasi Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan,” kata Barata. (omy)

The post Lima Aturan  Angkutan Penyebrangan Dikeluarkan  appeared first on Berita Trans.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Trending Articles