JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kepada PT Angkasa Pura II untuk mengoperasikan terminal baru Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Izin itu diberikan melalui surat Dirjen Perhubungan Udara tertanggal 1 April 2016. Namun dalam surat yang ditandatangani Dirjen Suprasetyo tersebut ditegaskan beberapa catatan.
Catatan terpenting adalah pengoperasian Bandara Husein Sastranegara bersifat sementara sampai dengan dioperasikannya Bandara Kertajati, Jawa Barat, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Selain itu, mengingatnya tingginya laju pertumbuhan penumpang dan untuk menjaga tingkat pelayanan agar tidak menambah ruang komersial di dalam terminal. (awe).
The post Kemenhub Terbitkan Surat Izin Operasional Terminal Baru Bandara Husein Sastranegara appeared first on Berita Trans.