JAKARTA (BeritaTrans.com) – Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia II (DPP SPPI II) Nofal Hayin mengecam keras tindakan direksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT). Karena memberikan sanksi berupa Surat Peringatan kepada 541 karyawan dan mutasi bagi pekerja yang melakukan aksi mogok kerja secara sah.
Bincang Bincang dengan BeritaTrans.com, Minggu (6/8/2017), Nofal Hayin mengatakan tindakan Direksi JICT itu dinilai sudah mengarah pada Union Busting sekaligus melanggar pasal 144 butir b UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Dalam pasal 144 butir b disebutkan terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana disebut dalam pasal 140, pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja, buruh, maupun pengurus serikat pekerja / buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
“Saya menilai SP JICT sudah memenuhi ketentuan seperti diatur dalam pasal 140 dalam melakukan aksi mogok kerja. Karena itu Direksi/Manajemen JICT tidak bisa memberikan sanksi seenaknya kepada mereka,” tegas Nofal.
Nofal juga mempertanyakan keabsahan penyerahan operasional Dermaga Utara JICT sepanjang 720 meter kepada TPK Koja.
Tindakan ini bisa digolongkan melanggar pasal 144 butir a UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Dalam pasal itu disebutkan pengusaha dilarang mengganti pekerja /buruh yang mogok dengan pekerja / buruh lain dari luar perusahaan.
Dalam hal penyerahan operasional dermaga JICT kepada TPK Koja, tambah Nofal, kan sama saja dengan mengganti pekerja JICT yang sedang mogok dengan karyawan TPK Koja.
Selanjutnya Nofal mengimbau Direksi dan SP JICT segera melakukan perundingan kembali untuk mencapai kesepakatan agar mogok kerja segera berakhir dan kondisi Pelabuhan Tanjung Priok kembali kondusif. (wilam)
The post Ketum SPPI II Kecam Tindakan Direksi JICT Soal Surat Peringatan Ke 541 Pegawai Mogok Kerja appeared first on Berita Trans.