CURUG (Beritatrans.com) – Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan (Kemhub) melakukan sosialisasi rumah negera serta penggunaannya bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug.
Sosiaslisasi ini dilaksanakan di Auditorium STPI, Curug, Senin (17/7/2017). Tim Itjen yang dipimpin oleh M.Anto Julianto itu memberikan pemaparan di depan PNS di lingkungan STIP Jakarta.
“Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau Pegawai Negeri.
Rumah Negara termasuk bagian dari Barang Milik Negara,” kata Anto di depan pegawai dan karyawan STPI tersebut.
Seperti diketahui, STPI mempunyai beberapa rumah milik negara yang kini dihuni dan dimanfaatkan oleh pimpinan dan pegawai di sekolah penerbangan tertua di Indonesia tersebut. Meski diakui, ada beberapa rumah pejabat yang tidak ditempati karena mereka sudah memiliki rumah pribadi di luar kampus.
Lebih lanjut Anto menyebutkan, dari jenisnya ada tiga kategori rumah milik negara, dengan fungsi dan sifatnya yang berbeda. Rumah jenis pertama dan kedua hanya boleh menempati selama bertugas. Sedang rumah negara jenis ketiga, bisa dialihkan kepemilikannya kepada penghunuhinya. Tentunya harus mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku.
Adapaun PNS yang menghuni Rumah Negara mempunyai kewajiban untuk: 1. Merawat dan memelihara Rumah Negara yang dihuni. 2. Membayar sewa Rumah Negara melalui potongan gaji atau membayar PNBP. 3.Memanfaatkan Rumah Negara sesuai dengan fungsinya. 4. Membayar PBB Rumah Negara. dan 5. Membayar Biaya Pemakaian Listrik, Air dan atau Gas.
Sementara, PNS yang menghuni rumah negara dilarang melakukan beberapa hal terkait rumah yang ditempati tersebut.
Larangan tersebut adalah 1. Merusak Rumah Negara.
2. Melakukan perluasan Rumah Negara. 3.Merubah bentuk asli Rumah Negara. 4.Menyewakan sebagian atau seluruh Rumah Negara. 5.Menyerahkan hak penghunian Rumah Negara kepada pihak lain. 5.Menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar Peraturan Perundang-undangan atau dan Norma Kesusilaan.(helmi)
The post Tim Itjen Kemhub Sosialisasi Mengenai Rumah Negara di STPI appeared first on Berita Trans.