Quantcast
Channel: Berita Trans
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Indonesia Ratifikasi Protokol Solas 1988 Dukung Keselamatan Jiwa di Laut

$
0
0

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Komit mengutamakan keselamatan pelayaran mendukung terciptanya keselamatan jiwa di laut, Indonesia meratifikasi Protocol of 1988 Relating to The International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974 melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 30 Mei 2017 di Jakarta.

Protokol ini sendiri ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris pada 11 November 1988 sebagai hasil perundingan wakil Delegasi Negara Anggota Maritim Internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan bahwa pengesahan ini penting untuk mengharmoniskan sistem survei dan sertifikasi dengan ketentuan internasional mengenai Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 (SOLAS Convention, 1974), Konvensi Internasional Garis Muat 1966 (Load Lines Convention, 1966) serta Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal 73/78 (MARPOL Convention 73/78)

“Sebagai negara Anggota IMO sejak tahun 1960, Indonesia turut terlibat aktif dalam pembentukan konvensi internasional yang membahas mengenai produk-produk hukum atau yang dikenal dengan nama peraturan statutori (statutory regulations) terkait dengan dunia kemaritiman,” tutur Tonny di Jakarta, Sabtu (8/7/2017).

Sebagai anggota IMO, kata dia, Indonesia telah meratifikasi produk-produk hukum yang dikeluarkan IMO. Semua produk hukum, baik secara nasional, maupun internasional yang diprakarsai IMO bertujuan untuk melindungi, menyelamatkan jiwa, harta dan nyawa manusia di laut, serta ekosistem maritim dari kerusakan, misalnya SOLAS, MARPOL dan STCW.

“Selain turut menandatangani peraturan statutori pada konvensi internasional, Indonesia juga telah mengesahkan peraturan tersebut dengan melakukan ratifikasi,” imbuhnya.

Ada dua macam pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, yaitu dalam bentuk Undang-Undang (UU) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah diratifikasinya Protokol SOLAS 1988 ini, bagi kapal-kapal stakeholder yang berlayar di internasional voyage secara otomatis wajib memenuhi ketentuan SOLAS 1974 dan Protokol SOLAS 1988 terkait pelaksanaan pemeriksaan yang wajib dilaksanakan untuk setiap tahun, antara dan pembaharuan.

“Selanjutnya, pemerintah akan memberikan masa berlaku sertifikat selama 5 tahun apabila kapal-kapal tersebut memenuhi ketentuan,” pungkas Tonny. (omy)

The post Indonesia Ratifikasi Protokol Solas 1988 Dukung Keselamatan Jiwa di Laut appeared first on Berita Trans.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Trending Articles