Quantcast
Channel: Berita Trans
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Kemhub Ingatkan Aturan Angkutan Sewa Khusus Berlaku Efektif Mulai Hari Ini

$
0
0

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan pada hari ini (1/7/2017).

Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur ketentuan mengenai Angkutan Sewa Khusus atau sebagai taksi online pada tanggal 1 April 2017 dengan masa transisi secara bertahap, Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) untuk memerhatikan penerapannya.

“Ketentuan tersebut yakni rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus yang ditetapkan Gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22. Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Dirjen Hubdat untuk mendapat rekomendasi,” ujar Pudji dalam keterangan resmi yang diterima BeritaTrans.com.

Dia mengemukakan, ketentuan lain adalah penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Dirjen Hubdat atas nama Menteri setelah dilakukan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f.

“Sudah ditentukan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dan dimana pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua,” urai Pudji.

Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya Rp6.500.

Terkait poin Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 66 ayat (3), kata Pudji, untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan PM. 26 Tahun 2017, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan,” pungkas Pudji. (omy)

The post Kemhub Ingatkan Aturan Angkutan Sewa Khusus Berlaku Efektif Mulai Hari Ini appeared first on Berita Trans.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Trending Articles