Quantcast
Channel: Berita Trans
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Dirjen Agus: Balon Udara Harus Diikat

$
0
0

YOGYAKARTA (BeritaTrans.com) – Demi keselamatan dan keamanan penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegaskan bahwa balon udara tradisional dapat diterbangkan dengan ketentuan yang berlaku.

“Balon udara harus diikat, ini dbatasi supaya tidak mengganggu keselamatan orang lain dan penerbangan. Yang dilambungkan ke udara harus diikat dan ditambatkan,” tutur Agus di Yogyakarta, Jumat (30/6/2017).

Hal ini dilakukan dalam rangka sama-sama mendukung keselamatan penerbangan. Mengingat kondisi yang ada saat ini, festival balon udara tradisional berdampak pada gangguan penerbangan.

“Airnav Indonesia sudah saya kumpulkan untuk sama-sama memberikan panduan merayakan pesta balon dengan selamat, mengerti dan memahami bahaya balon dilepas ke udara,” tutur Agus.

Dia menguraikan bahwa dinilai berbahaya, karena bila tidak diikat, ketinggian balon yang ditiup menggunakan gas itu, bisa mencapai 25.000 hingga 30.000 kaki.

Dengan ketinggian yang menyamai pesawat, maka dapat membahayakan penerbangan, misalnya saja menabrak pesawat atau melibet ke propeler.

Dia juga mengungkapkan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Kapolres Wonosobo, Jawa Tengah, AKBP Muhammad Ridwan, untuk sosialisasi bahaya balon udara.

“Masyarakat dalam menerbangkan balon udara agar diikat, untuk keselamatan dan keamanan penerbangan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, balon udara tradisional merupakan tradisi dan kreativitas masyarakat untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri yang banyak dilaksanakan di wilayah Wonosobo.(omy)

The post Dirjen Agus: Balon Udara Harus Diikat appeared first on Berita Trans.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Trending Articles