Quantcast
Channel: Berita Trans
Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Pemberitahuan Waku Pelarangan Truk Di Jalan Tol Membingungkan

$
0
0

JAKARTA ( BeritaTrans.com) – Pengusaha angkutan barang menyesalkan pemasangan pemberitahuan tentang “larangan” bagi truk melalui jalan tol pada masa angkutan Lebaran 2017. Karena tidak memberikan informasi secara benar.

“Beberapa pemberitahuan yang sudah dipasang di jalan tol dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK.2717/AJ 201/DRJD 2017 sehingga bisa menimbulkan salah pemahaman,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi PengusahaTruk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan.

Bincang bincang dengan BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans , Selasa (6/6/2017) Tarigan memberikan contoh pemberitahuan yang dipasang di jalan Tol Cikampek.

Di Tol tersebut hanya terpampang pemberitahuan berbunyi:” Truk Dilarang Beroperasi 18 Juni – 3 Juli 2017, Kecuali Angkutan BBM dan BBG.”

Padahal , kata Tarigan, dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No SK 2717/AJ .201 /DRJD/ 2017 tentang pengaturan lalulintas dan pengaturan angkutan barang masa angkutan lebaran 2017 menyebutkan waktu larangan bagi truk ada dua masa waktu yaitu 18 Juni sampai 3 Juli 2017 dan 21 Juni 2017 sampai 29 Juni 2017.

Merujuk Peraturan Dirjen Hubdar , kata Tarigan pada tanggal 18 Juni 2017 pk 00.00 WIB hingga 3 Juli 2017 pk 24.00 WIB larangan bagi truk pengangkut barang galian dan tambang lewat di jalan nasional dan jalan tol di Pulau Jawa dan Provinsi Lampung.

Selain itu untuk angkutan barang dengan JBI (Jumlah Berat Yang Diijinkan) 14 ribu kg atau sumbu 3 atau lebih atau angkutan barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan dilarang melalui jalan nasonal dan jalan tol di Pulau Jawa tgl 21 Juni 2017 pk 00.00 WIB sampai 29 Juni 2017 pk 24.00 WIB.

Tarigan mengatakan selain waktu larangannya tidak sepenuhnya benar, hanya menyebut tgl 18 Juni 2017 sampai 3 Juli 2917 juga pengecualian
angkutan hanya disebut angkutan BBM dan BBG. Padahal dalam Peraturan Dirjen tersebut banyak angkutan barang yang masuk dalam pengecualian selain pengangkut BBM dan BBG .

Tarigan minta kalau memberikan pengumuman atau pemberitahuan agar disajikan dengan lengkap supaya tidak membingungkan pemilik angkutan barang mau pun petugas yang melakukan pengawasan di lapangan.
(wilam)

The post Pemberitahuan Waku Pelarangan Truk Di Jalan Tol Membingungkan appeared first on Berita Trans.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 12791

Trending Articles