JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli mengatakan Markas Besar Polri akan menindaklanjuti surat permintaan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
Polri meminta bantuan Interpol untuk menyelidiki keberadaan Miryam. “Sepertinya surat itu sudah (sampai). (Surat) Itu larinya ke Interpol. Polri akan membantu, melakukan langkah-langkah penyelidikannya,” ujar Boy Rafli Amar kepada Tempo, Kamis, 27 April 2017.
Sebelumnya KPK mengirimkan surat permintaan bantuan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia. KPK meminta agar Polri mencari dan menangkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai, yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun hingga hari ini, Miryam tidak diketahui keberadaannya.
“KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 27 April 2017.
Lembaga anti rasuah itu juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila pihaknya menemukan ataupun mengetahui keberadaan Miryam ke KPK atau kepolisian setempat.
“Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingkatkan hal tersebut memiliki risiko hukum. Selanjutnya kami akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Polri,” ujar Febri.
Pengacara Miryam S. Haryani, Aga Khan, akan melaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan penetapan kliennya sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP.
“Nanti kami laporkan (Komnas HAM), klien kami sudah komunikasi, tapi kok klien kami DPO (daftar pencarian orang). Kasihan klien kami anggota DPR tidak merugikan negara tapi dijadikan buron,” kata Aga Khan di restoran Ling Ling, The East, Jalan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 April 2017.
Aga memastikan kliennya masih berada di Indonesia. “Saya pastikan ada di Indonesia, saya komunikasi dengan beliau. Makanya saya bingung kok DPO. Makanya kami akan kirim surat ke Mabes Polri dasar hukumnya apa? Apakah anggota DPR enggak punya hak, (mau) cari ke mana Interpol? Orang (Miryam) ada di Indonesia,” ucapnya.
PRAPERADILAN
Sebelumnya Miryam S Haryani mengajukan gugatan peradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Miryam tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka pemberian keterangan palsu oleh KPK.
“Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. Praperadilan sudah didaftarkan Jumat, 21 April 2017 yang lalu,” kata, Aga Khan, Selasa 25 April 2017.
Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan alasan tindak pidana yang dilakukan Miryam merupakan tindak pidana umum. Padahal, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lia/sumber tempo.co).
The post Anggota DPR Miryam S. Haryani DPO, Polri Minta Bantuan Interpol appeared first on Berita Trans.