TANGERANG (BeritaTrans.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan terhadap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero) Saiful Anwar yang baru kembali dari luar negeri di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Saiful telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap oknum pejabat PT PAL Indonesia.
“Tersangka Saiful Anwar ditangkap oleh penyidik KPK di Terminal 2E kedatangan Bandara Soekarno Hatta pada hari Sabtu, 1 April 2017 sekitar pada pukul 17.00 WIB,” ujar Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Febri menjelaskan bahwa yang bersangkutan baru datang di Jakarta dari Korea Selatan. Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya tersangka Saiful ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.
Saiful Anwar adalah satu dari empat tersangka dan yang belum tertangkap pada saat operasi tangkap tangan pada Kamis 30 Maret 2017 yang lalu, karena sedang berada di luar negeri. Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, General Marketing Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Incorporation.
Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen atau US$ 1,087 juta (sekitar Rp 14,476 miliar) dari total nilai penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai US$ 86,96 juta .
Firmansyah, Arief, dan Agus sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu.
Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta. Perusahan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu adalah Ashanti Sales Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, Ashanti Sales Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta yang diduga sebagai ‘fee agency’
“KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, pertama di PT PAL Surabaya, di MTH Square, dan di rumah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan uang ratusan juta rupiah dan ribuan dolar,” tambah Febri.
Pada Minggu, 2 April 2017, penyidik juga menggeledah rumah Saiful dan saksi di Surabaya. Penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen. “Sedangkan hari ini, penyidik menggeledah rumah Dirut PT PAL. Disita uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik dan tengah dihitung totalnya,” ungkap Febri.
Saiful, Firmansyah, Arief disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PENGIRIMAN KAPAL
Rencana pengiriman kapal perang SVV (Strategic Sealift Vessel) produksi PT PAL Indonesia pesanan Filipina tetap dilanjutkan. Pengiriman pesanan dan jalannya roda perusahaan tak terpengaruh oleh status Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin sebagai tersangka kasus suap penjualan kapal tersebut.
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia, Bayu Wicaksono, mengatakan, rencana pengiriman akan dilakukan pada pertengahan April 2017. Ini sebagai komitmen perusahaan untuk memenuhi ketetapan waktu sesuai perjanjian awal.
Bayu menjelaskan, ketepatan waktu pengerjaan dan pengiriman menjadi catatan tersendiri dan merupakan nilai tambah yang ditawarkan PT PAL Indonesia kepada negara pemesan.
“Selain itu kualitas barang dan harga yang bersaing menjadi keunggulan bahwa produk bangsa Indonesia, sehingga bisa bersaing dengan dunia internasional,” kata Bayu, Sabtu 1 April 2017.
Filipina memang telah memesan 2 unit kapal perang LPD jenis SSV yang dilengkapi persenjataan canggih. Kapal ini juga memiliki tempat pendaratan 3 helikopter dengan fasilitas hanggar.
Kapal SSV-2 memiliki kemampuan mengangkut 2 unit kapal landing craft utility (LCU) ditambah berbagai macam kendaraan tempur dari truk militer hingga Amphibious Assault Vehicle (AAV). Dengan draf kapal 5 meter, SSV-2 juga mampu menjangkau hingga ke perairan dangkal serta dapat difungsikan sebagai rumah sakit apung.
Bayu menegaskan produksi kapal perang tidak terganggu adanya kasus penetapan tersangka tersebut. Beberapa kapal perang yang sedang diproduksi, kata Bayu, di antaranya pesanan Kementerian Pertahanan RI, yakni Kapal Cepat Rudal 60 meter atau KCR-60M PT PAL Indonesia, yang memasuki tahap kedua. “Tidak ada yang berhenti. Semua tetap berproduksi seperti biasa. Klien tidak perlu khawatir,” kata Bayu.
Selain Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Agus Nugroho, perantara suap dari agency Ashanti Sales Inc); Arief Cahyana selaku General Marketing Treasury PT PAL, dan Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK basaria Panjaitan mengatakan, Firmansyah, Arief dan Agus sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Surabaya. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu atau sekitar Rp 325 juta. (antara).
Foto: liputan6.com
The post Tiba Di Bandara Soetta, Dirkeu PT PAL Langsung Ditangkap KPK appeared first on Berita Trans.