JAKARTA (Beritatrans.com) – Manajemen Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mengklarifikasi terkait keberadaan 30 bus Zhongtong yang masih terparkir di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Bus tersebut bukan miliknya dan masih menjadi kewajiban pihak ketiga serta belum diserahkan ke pihak Perum PPD.
“Bus itu masih menjadi tanggungjawab investor yaitu PT Mobilindo Armada Cermerlang (MAC). Mobil tersebut menjadi bagian dari 59 bus merk serupa yang diimpor MAC dari China,” kata Dirut Perum PPD Pande Putu Yasa menjawab Beritatrans.com di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
MAC memang bermitra dengan Perum PPD untuk melayani angkutan dalam kota Jakarta dan beberapa rute di wilayah Jabodetabek. “Saat ini sudah masuk 29 bus Zhongtong milik MAC di PPD. Tapi masih dalam proses untuk dioperasikan di Koridor I,” kata Putu lagi.
Dia menambahkan, pemenuhan armada untuk Koridor 1 Transjakarta Busway Tahap 2 dilaksanakan PPD berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS Investor dan Operator Bus) Nomor: 214/-077.922 tanggal 22 Oktober 2013 (kontrak antara Perum PPD dengan UP. Transjakarta Busway/ sekarang berubah nama menjadi PT. Transportasi Jakarta).
Pemenuhan bus tersebut terlambat dan belum bisa direalisasikan karena Spesifikasi Teknis GVW (Gross Vehicle Weight) bahwa berat maksimum bus 26.000 kg dengan kapasitas angkut 150 sampai 160 penumpang (11.200 kg).
“Dengan spesifikasi tersebut, selama proses seleksi belum ada produsen yang dapat memenuhi spesifikasi teknis tersebut,” papar putra Bali tersebut.
Memperhatikan kendala tersebut, menurut Putu, pada tahun 2015 dibuat addendum perjanjian (antara Perum PPD dan PT Trans Jakarta) dengan KKS Nomor (KKS Investor): 199/PJ-PT.TJ/XI/2015 dan (KKS Operator) Nomor: 22/Sekr/PKK/XI/2015 tanggal 25 November 2015.
Addendum tersebut mengatur perubahan spesifikasi teknis sebagai berikut : Dia menambahkan, sesuai PP No. 55/2012 bahwa JBKB (Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan) bus tempel sebesar 26.000 kg.
“Sesuai Permenhub RI No. 10/2012 menyatakan bahwa luas lantai berdiri per orang adalah 5 orang per meter persegi (waktu puncak / jam sibuk) dan 4 orang per meter persegi (waku non puncak / jam tidak sibuk),” terang Putu.
Untuk memenuhi kontrak tersebut, sebut Putu, seperti dikutip dari laporannya kepa Menteri BUMN, pada tahun akhir 2015 Perum PPD bekerja sama dengan pihak ketiga dengan pola KSO (antara Perum PPD dengan PT Mobilindo Armada Cemerlang / MAC).
Adapun isi perjanjian antara PPD dengan MAC, urai Putu, sebagai berikut – Proporsi sharing dalam kerja sama operasi (KSO): PPD 20% dan MAC 80%. Kewajiban PPD adalah menyediakan pool, SDM dan sistem pengoperasian armada.
“Kewajiban MAC adalah menyediakan 59 unit armada (jumlah sesuai kontrak), dengan target waktu pemenuhan paling lambat September 2016,” tutur Putu lagi.
PT. MAC, aku Putu, telah melaksanakan kewajiban pemenuhan armada secara bertahap. Tahap I : 29 unit bus (realisasi Oktober 2016), Tahap II : 30 unit bus (realisasi pada Maret 2017)
Dengan catatan tambah Putu, pemenuhan armada articulated ini untuk memenuhi kontrak kerjasama tahun 2013 dan addendum tahun 2015. Sementara, dalam perjanjian tidak diatur pembatasan negara produsen (yang wajib dipenuhi adalah Spesifikasi Teknis Armada harus sesuai dengan yang diatur dalam KKS).
Selain itu, kilah Putu, Kebijakan Guberneur DKI Jakarta yang melarang impor armada bus dari negara produsen tertentu, baru muncul kemudian belakangan setelah kontrak tersebut.
“Sampai dengan saat ini pun tidak ada keberatan dari PT Transportasi Jakarta menyangkut negara produsen tersebut, mengingat pengadaan tersebut adalah kontrak lama (sebelum ada kebijakan pelarangan terhadap negara produsen tertentu),” tegas Putu.(helmi)
The post Ini Klarifikasi Perum PPD Soal 30 Bus Zhongtong di Pelabuhan Tanjung Priok appeared first on Berita Trans.