JAKARTA (BeritaTrans.com) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumasi dalam sosialisasi Peraturan Menteri (PM) 32/2016 ingin mewujudkan kesetaraan antara jenis angkutan umum konvensional dan Online.
“Angkutan online adalah keniscayaan,” kata Budi Karya di Jakarta, Ahad (26/3/2017).
Pemerintah dalam hal ini Kemhub menurut Budi Karya, bertugas membuat payung hukum untuk bisa mengatur kondisi transportasi yang ada. Selain itu juga untuk menjaga keberadaan angkutan umum, khususnya konvensional agar tetap ada, sekaligus tetap membuka kesempatan bagi transportasi berbasis aplikasi.
“Sekarang ini yang kita lihat adanya kompetisi, maka dengan aturan ini kita atur kesetaraan. Adanya online ini, kita jangan meninggalkan atau menganaktirikan saudara-saudara kita yang berpenghasilan dari situ (konvensional),” urai Budi Karya.
Taksi online ditambahkannya, bisa merebut pasar, tapi jangan semua, harus dibagi-bagi kuenya, karena banyak juga pengusaha transportasi kecil.
“Jadi bahwasanya ini niat baik pemerintah untuk mengatur. Kita tahu ada proses survival dari anda-anda sekalian. Tapi ingat kita sama-sama mencari penghidupan, oleh karena itu kita mencari aturan yang baik untuk semua pihak,” lanjut dia.
Maka itu, Budi Karya mengungkapkan, dalam revisi PM 32/ 2016, telah diatur masalah kuota dan aturan skema batas atas batas bawah, untuk tetap menjaga kedua jenis transportasi tersebut. (omy)
The post Menhub Sebut Pemerintah Menjaga Dua Jenis Angkutan Umum yang Ada appeared first on Berita Trans.