JAKARTA (BeritaTrans.com) – Terminal Peti Kemas (TPK) Koja siap mengeluarkan 52 box petikemas Hanjin asalkan importir yang mengaku sebagai pemiliknya mampu meninjukkan Delivery Order (DO) yang dikeluarkan perusahaan pelayaran Hanjin.
“Jadi TPK Koja belum mengeluarkan 52 kontainer barang impor itu bukan hanya karena ingin mendapatkan pembayaran Container Handling Charges (CHC) dari importir, tapi menunggu pemiliknya menunjukkan DO sebagai salah satu bukti kontainer tersebut miliknya,” kata Corporate Secretary TPK Koja Nuryono Arif, Senin (19/9/ 2016).
“Delivery Order menjadi salah satu persyaratan mutlak bagi terminal petikemas untuk dapat mengeluarkan kontainer,” tutur Nuryono Arif kepada BeritaTrans.com dan tabloid mingguan Berita Trans.
“Kalau kita mengeluarkan kontainer tanpa melihat dulu DO nya bisa bisa kita disalahkan. Misalnya, kontainer
sudah keluar tiba tiba ada orang yang mengaku punya kontainer tadi sambil menunjukkan DO sebagai bukti, ” ujarnya.
Menurut Nuryono, semula ada 99 box kontainer impor yang diangkut Hanjin belum keluar dari Koja. Tapi kenyataannya kini tinggal 52 box, karena 47 box lainnya sudah dikeluarkan dengan persyatatan pemiliknya mampu menunjukkan DO kendati Hanjin sudah kolep.
“Nah kalau pemilik/importir ingin mengeluarkan 52 box kontainer tadi silahkan mengurus DO melalui agen Hanjin. Kalau sudah mampu tunjukkan DO kontainer kita keluarkan,”ujarnya.
Kalau uang CHC besarnya tidak seberapa hanya USD 83 atau sekitar Rp 1 juta /kontainer dibanding dengan tunggakan Hanjin pada TPK Koja saat ini mencapai Rp 6,1 miliar, ujar Nuryono Arif. (wilam)
The post TPK Koja Siap Keluarkan 52 Kontainer Hanjin Jika Pemilik Barang Mampu Tunjukkan DO appeared first on Berita Trans.