JAKARTA (beritatrans.com) – Para pengemudi angkutan umum online hari ini, Senin 22 Agustus 2016, melakukan unjuk rasa penolakan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Mereka menolak sejumlah ketentuan yang ada di dalam peraturan yang dikeluarkan pada masa Menteri Perhubungan dijabat oleh Ignasius Jonan tersebut.
Para pengemudi angkutan umum online tersebut menganggap bahwa beberapa aturan yang di buat adalah titipan dari pengusaha besar dengan tujuan mematikan pengemudi transportasi berbasis online.
“Itu jelas kebijakan titipan dari pemilik modal yang akan mematikan kami,” kata penasihat hukum para pengemudi angkutan umum online, Andryawal Simanjuntak di depan Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Senin (22/8/2016).
Setidaknya ada delapan tuntutan yang diajukan pengemudi transportasi berbasis online. Berikut tuntutannya:
1. Memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Alasannya:
- Bahwa dalam membuat Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, pemerintah tidak pernah mengikut sertakan kami selaku driver (mitra) dari transportasi online.
- Bahwa Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut jelas kebijakan “titipan” pengusaha besar yakni kaum pemilik modal yang akan mematikan kami, yaitu driver individual dan membuktikan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil (driver) yang membutuhkan pekerjaan halal, serta masyarakat Jakarta yang membutuhkan moda transportasi yang murah, nyaman, dan aman. Bahwa pemerintah hanya peduli terhadap pada kepentingan-kepentingan pemilik modal dan tidak terhadap rakyatnya.
2. Kami menolak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 untuk melakukan kir karena kendaraan kami bukanlah angkutan umum. Apabila kami dipaksakan untuk melaksanakan kir, maka kami yang akan dirugikan karena asuransi (pribadi) terhadap kendaraan kami akan batal demi hukum karena dipergunakan layaknya angkutan umum.
3. Kami menolak untuk menggunakan surat izin mengemudi (SIM) A umum, dikarenakan kendaraan kami bukanlah kendaraan berpelat kuning ataupun kendaraan umum.
4. Kami menolak dengan keras balik nama STNK kendaraan kami ke perusahaan PT ataupun koperasi sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 32 Tahun 2016.
5. Kami menolak dengan keras kebijakan yang mengharuskan kami memiliki lima kendaraan dengan dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan.
6. Kami menolak dengan keras kewajiban untuk memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool).
7. Kami menolak dengan keras kewajiban kami untuk menyediakan pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerjasama dengan pihak lain.
8. Kami meminta dan memohon dengan ketulusan hati Presiden, yang dipimpin oleh Joko Widodo, untuk dapat memenuhi permintaan kami ini, dikarenakan kami hanyalah rakyat kecil yang ingin mencari nafkah secara halal dan sesuai janji Presiden pada saat kampanye yang berjanji akan berpihak kepada rakyat kecil. (aliy/okz)
The post Para Pengemudi Online Ajukan 8 Tuntutan Kepada Pemerintah appeared first on Berita Trans.